APA ITU ASESMEN NASIONAL | Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

by
APA ITU ASESMEN NASIONAL
APA ITU ASESMEN NASIONAL

 yang Banawasekar.com-APA ITU ASESMEN NASIONAL | Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.

Hasil Belajar Kognitif, Nonkognitif dan Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan adalah yang diukur dengan Asesmen Nasional.

Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pada Asesmen Nasional yaitu :

  1. Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM), digunakan untuk mengukur Hasil belajar kognitif.
  2. Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar non kognitif.
  3. Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

 

Mengapa Asesmen Nasional Perlu ?

Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan. yang merupakan laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan.

Profil pendidikan tersebut terdiri dari:

  • Profil Satuan Pendidikan;
  • Profil Pendidikan Daerah; dan
  • Profil Pendidikan Nasional.

Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.

 

Peserta Asesmen Nasional 

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN dan PKBM di luar negeri) yang memiliki NPSN.

Peserta Asesmen Nasional Terdiri dari :

  • Peserta didik : Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, Survei Lingkungan Belajar ( Sulingjar) ;
  • Kepala Satuan Pendidikan :  Survei Lingkungan Belajar ( Sulingjar) ;
  • Pendidik :  Survei Lingkungan Belajar ( Sulingjar) ;

 

Persyaratan Peserta ANBK

  • Peserta Didik
    • Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
    • Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas)
    • Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri
    • Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4
    • Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
    • Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
  • Kepala Satuan Pendidik dan Pendidik
    • Seluruh kepala satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS
    • Seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS
    • Seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada satuan pendidikan.

 

Jumlah Perwakilan Peserta  Asesmen Nasional

  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang ;
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang ;
  • Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang ;
  • Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
  • Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang ;
  • Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

 

Alokasi Waktu Mengerjakan

  • Jenjang SD 
    • Hari ke-1
      • Latihan (15 menit)
      • Literasi Membaca (75 menit)
      • Survei Karakter (30 menit)
    • Hari ke-2
      • Latihan (15 menit)
      • Literasi Membaca (75 menit)
      • Survei Lingkungan Belajar (40 menit)
  • Jenjang SMP, SMA, SMK / SEDERAJAT
    • Hari ke-1
      • Latihan (10 menit)
      • Literasi Membaca (90 menit)
      • Survei Karakter (30 menit)
    • Hari ke-2
      • Latihan (10 menit)
      • Literasi Membaca (90 menit)
      • Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

 

Tempat Pelaksanaan Asesmen Nasional

Peserta didik melaksanakan AN di satuan pendidikan /perguruan tinggi/instansi/lembaga
pemerintah/swasta atau lainnya menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan masing-masing.

Kepala satuan pendidikan dan pendidik mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar dilakukan secara mandiri dan daring tanpa ditentukan lokasi pengisiannya selama masa pengisian Sulingjar berlangsung.

 

Proses Pendataan Asesmen Nasional

  • Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  • Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  • Satuan pendidikan mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik atau Emis.
  • Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  • Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  • Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  • DNS (Daftar Nominasi Sementara) dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. DNT (Daftar Nominasi Tetap) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan.
  • Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  • Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan halhal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Pelaksanaan Asesmen Nasional

  • Persiapan : Membentuk panitia pelaksanaan Tingkat Satuan Pendidikan
  • Infrastruktur : Mendata Komputer proktor dan klien dan perangkat jaringan yang siap digunakan
  • Verifikasi : Verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag Pusat
  • Moda : Untuk pelaksanaan ANBK mandiri menentukan moda daring/semi daring
  • Status : Satuan Pendidikan memilih status pelaksanaan mandiri/menumpang melalui web ANBK
  • WEB ANBK : Login ke web anbk menggunakan user masing-masing satuan pendidikan
  • Penetapan : Satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana ANBK oleh tim teknis provinsi
  • Gelombang : Satuan Pendidikan memilih gelombang pelaksanaan
  • Simulasi / Gladi : Satuan Pendidikan melaksanakan Simulasi dan Gladi
  • ANBK Utama : Satuan Pendidikan Melaksanakan ANBK Utama sesuai moda dan gelombang yang sudah ditetapkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *