Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi

by
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi

Banawasekar.comDisebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi bahwa :

Pasal 1

  1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruanglingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
  4. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
    1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. konsep keilmuan; dan
    3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Pasal  3

  1. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan Pancasila;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa;
    5. matematika;
    6. ilmu pengetahuan alam;
    7. ilmu pengetahuan sosial;
    8. seni dan budaya;
    9. pendidikan jasmani dan olahraga;
    10. keterampilan/kejuruan; dan
    11. muatan lokal.
  2. Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
    1. bahasa Indonesia;
    2. bahasa daerah; dan
    3. bahasa asing.
  3. Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
  4. Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.

Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 6

  1. Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
  2. Ruang lingkup materi:
    1. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
    2. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
    3. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Demikian petikan dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi untuk lebih lengkapnya bisa download Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *