Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu ?

by
suami istri

Banawasekar.com-Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu ? mungkin pernah terpikir oleh anda bagaimana hukum sentuhan dengan pasangan apakah membatalkan wudhu ? berikut ini uraian dari gusmus ( KH. Ahmad Mustofa Bisri ) tentang hukum bersentuhan dengan pasangan ( suami / istri )

Masalah ini termasuk dalam khilafiyyah

Masalah ini termasuk dalam khilafiyyah yaitu masalah-masalah di mana kalangan ahli fikih sendiri berbeda pendapat sejak dulu. Ulama fikih berbeda pendapat tentang  “senggolan suami-istri” atau lelaki-wanita pada umumnya. ada yang mengatakan membatalkan wudhu, ada yang mengatakan tidak (sebenarnya, perbedaan dalam hal ini, perinciannya banyak sekali). Sebab perbedaan secara garis besar, adalah perbedaan tafsiran terhadap firman Allah : Laamastum An-Nisaa dalam “ayat wudhu” (QS 4, An-Nisa’:43 dan QS 5, Al-Maidah : 6)

Ada yang mengartikannya dengan pengertian aslinya, yaitu : “menyentuh wanita atau istri”, ada yang mengartikannya dengan pengertian kiasan (majazy): “menyenggamai wanita/istri “.

Berdasarkan ini, maka pada pokoknya, menurut 4 madzhab yaitu :

Madzhab Syafi’i

Menurut Madzhab Syafi’i bersentuhan kulit secara langsung membatalkan wudhu, kecuali persentuhan antar mahram (mereka tidak boleh menikah satu sama lain, karena hubungan darah, persusuan, atau mertua menantu)

Madzhab Hanbali

Menurut Madzhab Hanbali, membatalkan jika bersentuhan langsung dengan syahwat,

Madzhab Maliki

Menurut Madzhab Maliki bagi lelaki yang menyentuh, batal wudhunya apabila sudah baligh dan menyentuh langsung wanita dengan maksud “menikmati” atau merasa “nikmat”. sedangkan

Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi tidak membatalkan wudhu, meskipun misalnya, suami istri telanjang dan menempel

demikian penjelasan gusmus tentang bersentuhan antara suami dan istri apakah membatalkan wudhu atau tidak semoga bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *