Kebijakan Akademik 2023 Universitas Terbuka (UT)

by
ut
Screenshoot laman https://mahasiswa.ut.ac.id/

Banawasekar.com – Kebijakan Akademik 2023 Universitas Terbuka (UT) Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984.

TUJUAN PENDIRIAN UT

  1. memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia, di mana pun tempat tinggalnya, untuk memperoleh pendidikan tinggi;
  2. memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka, yang karena bekerja atau karena alasan lain, tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka;
  3. mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.

SISTEM PEMBELAJARAN

Universitas Terbuka (UT) Menerapkan sistem belajar jarak jauh dan terbuka. Jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). sedangkan yang dimaksud Terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. di Universitas Terbuka (UT) Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

Kebijakan Akademik 2023

Berdasarkan Hasil keputusan pimpinan Universitas Terbuka Kebijakan Akademik  tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Penamaan dan Penyebutan Semester

  • Penyamaan (labeling) semester di UT dengan penamaan semester pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) sehingga pelaporan ke PD-Dikti sesuai dengan semester yang ditetapkan oleh di PD-Dikti. Berdasarkan hal tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut. 
    • Penamaan (labeling) semester untuk periode Juli – Desember adalah Tahun Akademik (20 … ) Ganjil, dan untuk periode Januari-Juni adalah Tahun Akademik (20 … ) Genap. Dengan demikian, penamaan semester yang semula 2022.2 diubah menjadi 2022 Ganjil, dan 2023.1 dinamakan 2022 Genap. 
    • Penamaan semester pada Katalog UT dan dokumen formal lainnya menggunakan format Tahun Akademik (20 .. ./20 … ) Ganjil dan Genap. Contoh: 2022/2023 Ganjil (semula 2022.2) dan 2022/2023 Genap (semula 2023.1). 
    • Perubahan penamaan dan penyebutan semester diterapkan mulai 17 Maret 2023 semester 2023 Ganjil, dan selanjutnya dituangkan pada katalog UT Tahun Akademik 2023/2024. 

Pemeliharaan Retensi Mahasiswa Semester 1 dan 2

Kebijakan ini diterapkan untuk mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa baru lulusan SLTA/sederajat dan non-RPL, baik peserta Si pas maupun non-Sipas, yang meregistrasi pada semester 1 dan 2 dengan mengacu kepada mata kuliah paket semester 1 dan 2. Kebijakan ini diberlakukan mulai semester 2022 Ganjil (2022/23.1). 

Pertimbangan Kelulusan Mata Kuliah Karya Ilmiah (Karil)

    • Mulai semester 2022 Ganjil, mata kuliah Karya Ilmiah (Karil) merupakan mata kuliah prasyarat kelulusan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa setiap program studi S1/DIV dengan pola pembimbingan melalui Tuton dan Tuweb, dan dengan status kelulusan L (Lulus) atau TL (Tidak Lulus).
    • Khusus program studi D-IV Kearsipan, pelaksanaan mata kuliah Karya Ilmiah baru dimulai pada semester 2022 Genap (2022/23.2)

sumber : https://www.ut.ac.id/pengumuman/2023/01/kebijakan-akademik-2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *