, ,

Pedoman Pengelolaan Keuangan Usman Sekolah

by
Pedoman Pengelolaan Keuangan Usman Sekolah
Pedoman Pengelolaan Keuangan Usman Sekolah

anawasekar.com-Pedoman Pengelolaan Keuangan Usman Sekolah-merupakan ketentuan dan pedoman Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri bagi pengelola keuangan pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Jawa Tengah Keputusan ini, diperuntukkan bagi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Usaha Mandiri pada satuan pendidikan Menengah Kejuruan Negeri yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri pada SMK Negeri di Jawa Tengah. dijelaskan pada Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 903/21767 Tahun 2022.

Tujuan Penyusunan pedoman USMAN

  • Menjelaskan konsep USMAN;
  • Memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam pengelolaan USMAN;
  • Menjelaskan manfaat penerapan tata kelola USMAN;
  • Menjelaskan hambatan pengelolaan USMAN;
  • Menjelaskan prosedur penyusunan dokumen USMAN;
  • Mendukung tata kelola USMAN yang transparan dan akuntabel.

Outcome yang diharapkan :

  • Sekolah mampu menciptakan dan mengelola SDM yang kreatif, kritis,
    mandiri, unggul, dan inovatif;
  • Partisipasi stakeholder sekolah menjadi lebih baik;
  • Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan menengah kejuruan negeri
    menjadi lebih efisien dan efektif; dan
  • Satuan pendidikan menengah kejuruan negeri mampu memberikan
    layanan yang lebih baik pada
    stakeholder

Definisi Usaha Mandiri Sekolah

Usaha Mandiri (USMAN) sekolah adalah suatu proses kegiatan yang diusahakan sekolah secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi yang dikelola secara profesional.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi :

  1. sarana pelatihan berbasis produksi bagi siswa,
  2. menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa,
  3. membantu pendanaan untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas, dan biaya operasional lainnya.
  4. mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
  5. meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam pembelajaran praktik

Usaha Mandiri Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri merupakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengalaman kerja yang nyata kepada peserta didik berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan.

Landasan Tata Kelola Usaha Mandiri

  • Landasan Filosofis

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara Republik Indonesia antara lain membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperjelas dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, artinya pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua.

  • Landasan Yuridis

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
    • PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
    • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
    • Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus di Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat Usaha Mandiri Sekolah

  • Fleksibitas Pola Pengelolaan Keuangan
  • Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  • Peningkatan Kualitas Pembelajaran
  • Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana
  • Penguatan Pendidikan Karakter
  • Peningkatan Kerjasama

Prinsip Usaha Mandiri Sekolah

  • Transparansi
  • Akuntabilitas

Akuntabilitas dapat berupa :

    • Keputusan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap warga yang membutuhkan;
    • Akurasi dan kelengkapan informasi;
    • Penjelasan sasaran kebijakan yang diambil dan dikomunikasikan;
    • Kelayakan dan konsistensi;
    • Penyebarluasan informasi mengenai sesuatu.

Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri Sekolah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.

USMAN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tata kelola USMAN diperlukan pengelola yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari:

  • Kepala Sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab operasional dan keuangan USMAN yang berkewajiban:
    • Memimpin, mengarahkan, mengendalikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan USMAN agar lebih efisien dan produktif;
    • Merumuskan kebijakan teknis USMAN serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur;
    • Menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Belanja Anggaran (RBA), dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah Usaha
    • Mandiri (RKAS USMAN);
    • Mengusulkan calon Koordinator USMAN dan Pejabat Teknis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Mengendalikan tugas pengawasan internal, menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional, keuangan, dan aset USMAN kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Mengelola barang milik daerah/kekayaan milik daerah yang menjadi tanggungjawab sekolah yang dipimpinnya; dan
    • Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
      Selain itu, kepala sekolah memiliki tugas dan kewenangan :
    • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja USMAN;
    • Melaksanakan anggaran USMAN yang dipimpinnya;
    • Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran atas beban belanja USMAN;
    • Melaksanakan pemungutan pendapatan USMAN;
    • Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran USMAN yang telah ditetapkan;
    • Mengesahkan dokumen hibah dan bantuan sosial dana USMAN;
    • Mengesahkan bukti-bukti pengeluaran belanja USMAN;
    • Mengawasi pelaksanaan anggaran USMAN;
    • Melaksanakan pemeriksaan kas USMAN setiap akhir bulan/ sekurang-kurangnya setiap triwulan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas; dan
    • Mengesahkan laporan pertanggungjawaban bendahara USMAN setelah diverifikasi Pejabat Ketatausahaan USMAN dan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara
      tiwulan paling lambat tgl 10 bulan berikut.
    • Mengesahkan laporan keuangan USMAN tahunan dan menyampaikan kepada kepala dinas Pendidikan pada akhir tahun paling lambat bulan januari tahun berikutnya
    • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Koordinator Usman

Kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset USMAN menetapkan koordinator yang berfungsi melaksanakan koordinasi fungsi tata usaha dan pelaksanaan teknis USMAN yang berkewajiban :

    • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan terkait pengelolaan keuangan dan aset USMAN;
    • Mengkoordinasikan penyusunan RSB, RBA, dan RKAS USMAN;
    • Mengkoordinasikan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran USMAN
    • Mengkoordinasikan pengelolaan barang milik daerah/kekayaan milik daerah yang bersumber dari USMAN;
    • Melakukan rekonsiliasi antara bendahara dan pengurus barang terkait pencatatan barang yang bersumber dari USMAN dan realisasi belanja;
    • Mengkoordinasikan bukti-bukti pengeluaran USMAN untuk diajukan tandatangan kepala sekolah;
    • Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban triwulan USMAN; dan
    • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan USMAN tahunan
    • Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan Koordinator sebagai berikut:
    • Koordinator USMAN berjumlah 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas usulan Kepala Sekolah;
    • Koordinator USMAN tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas sebagai bendahara, pengurus barang, dan pejabat teknis;
    • Apabila Koordinator USMAN berhalangan, dapat ditunjuk pejabat pengganti oleh Kepala Sekolah yang diberi kewenangan sebagai Koordinator USMAN, dan kewenangan dimaksud akan kembali
      kepada personil semula tanpa adanya surat pencabutan.
    • Koordinator USMAN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
      • Pejabat Ketatausahaan
        Koordinator USMAN dalam dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
        Kepala Sub Bagian Tata Usaha memiliki tugas :

        • meneliti kelengkapan pengadaan barang dan jasa yang disampaikan Bendahara USMAN;
        • Melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan pengeluran serta laporan pertanggungjawaban USMAN yang disampaikan oleh Bendahara USMAN;
        • mengajukan laporan pertanggungjawaban Dana USMAN dan Aset yang telah diverifikasi kepada Kepala Sekolah untuk disahkan melalui Koordinator USMAN.
        • tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di Lampiran Pedoman Pengelolaan Keuangan Usman Sekolah yang bisa di downlod disini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *